Pekon Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

Era Baru Perlindungan Data Pribadi

Satrio

25 03-0 12:09:20

261 Kali Dibaca

Jakarta - Tonggak sejarah baru tercatat dalam sektor regulasi keamanan siber dan privasi di Indonesia. Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi berlaku mulai 17 Oktober 2024. Kehadiran UU PDP ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga Indonesia, terutama di era digital saat ini.

Lonjakan jumlah pengguna internet, membuat pelindungan keamanan data pribadi menjadi semakin penting dan mendesak. Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabunindya Revolusi mengatakan, aturan turunan UU PDP saat ini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Adapun aturan turunan dimaksud, antara lain, peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan UU PDP dan peraturan presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi. “Ini semua lagi harmonisasi di Kemenkumham. Kalau sudah selesai baru ada badannya," kata Prabu, seperti dilaporkan antaranews.com, saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024)

Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi-- kini telah dilantik menjadi Menteri Koperasi--menegaskan bahwa Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Sekretariat Negara terus berkoordinasi terkait hal tersebut. "Kita kan enggak mau main-main juga karena pelindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat khususnya di era digital," katanya, seperti dikutip antaranews.com, Selasa (1/10/2024).

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, menyatakan, koordinasi antarlembaga itu juga membahas soal pembentukan Badan Pengawas PDP. Diskusi terkait struktur dan kedudukan Badan Pengawas masih berlangsung yang mengerucut pada beberapa pilihan.

Pertama, lembaga pengawas PDP berupa institusi independen yang bertanggung jawab dan melaporkan pekerjaannya langsung kepada presiden. Kedua, status lembaga tersebut dilekatkan pada lembaga yang sudah ada. Maka bisa saja ada unit tertentu yang sudah ada diberi tugas tambahan untuk melakukan pengawasan berkenaan dengan pelindungan data pribadi. Ketiga, lembaga pengawas PDP berada di bawah naungan presiden, tapi bekerja dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Namun Nezar menyebutkan badan pengawas ini tidak berada di bawah kementerian yang kini disebut sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) . “Ini masih kita diskusikan, tetapi kita cenderung badan pengawas ini tidak berada di bawah Kominfo, tapi langsung di bawah presiden," ujarnya seperti dilaporkan antaranews.com, Selasa (3/9/2024).

Budi Arie melanjutkan, pemerintah telah menggodok UU PDP dengan melibatkan semua pihak dan mendesak. Data International Association of Privacy Professional 2023, menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka. Sebanyak 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.

Ini menunjukkan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya pelindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dikatakannya dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya. “Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik,” tutur Budi Arie.

UU PDP di Era Digital

Dengan penerapan UU PDP, pemerintah berharap dapat meminimalisir insiden kebocoran data yang selama ini kerap menghantui berbagai perusahaan teknologi di Indonesia. Keamanan siber telah menjadi isu global, dan Indonesia tidak luput dari ancaman tersebut. Kasus kebocoran data di Indonesia, mulai dari sektor perbankan hingga platform digital, telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat.

UU PDP mencakup berbagai aspek penting yang sebelumnya diabaikan dalam regulasi terkait data di Indonesia. Undang-undang ini mengatur segala sesuatu mulai dari bagaimana data dikumpulkan, disimpan, diproses, hingga dihapus. UU PDP memberikan hak kepada individu untuk meminta akses, koreksi, dan bahkan penghapusan data pribadi mereka jika dirasa perlu.

Pasal 1 poin 2, UU UDP menyatakan pelindungan data pribadi sebagai seluruh upaya untuk melindungi data dalam rangkaian pemrosesan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi, serta mengatur bagaimana data tersebut akan diberikan dan digunakan oleh pihak lain.

Pada Pasal 4, UU UDP secara lebih rinci disebutkan tentang Jenis Data Pribadi.

Jenis data pribadi

  • UU PDP membagi data pribadi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum boleh digunakan secara umum, seperti nama, alamat, status, agama, nomor telepon dan lainnya. Untuk data pribadi spesifik adalah data yang sensitif, seperti data kesehatan, data biometrika, atau catatan kriminal.

Hak pemilik data

  • Salah satu hal penting dalam UU PDP adalah hak pemilik data. Setiap individu berhak mengetahui bagaimana data mereka digunakan, siapa yang menggunakannya, memperbaiki data atau menolak penggunaan data, dan dapat meminta penghapusan data jika diperlukan. Konsep ini ini memberikan hak penuh kepada pemilik data terhadap penggunaan informasi pribadi mereka.

Peran pengelola data

  • UU PDP juga mengatur kewajiban pihak yang mengelola data pribadi, seperti perusahaan atau lembaga. Mereka harus memastikan data yang telah disimpan tetap aman, bertanggungjawab atas penggunaan data, dan tidak disebarluaskan tanpa izin pemilik. Jika kebocoran data, pengelola data wajib memberi tahu informasi tersebut atau memungkinkan dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda besar atau hukuman pidana.

Hal lain yang diatur adalah adanya persetujuan eksplisit dari pemilik data sebelum data mereka dikumpulkan dan diproses oleh perusahaan. Hal ini berarti perusahaan tidak bisa lagi sembarangan mengakses atau memanfaatkan data pengguna tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

 

Pejabat Data, Tanggung Jawab Baru

Dampak penting lainnya adalah perusahaan di seluruh sektor kini wajib untuk menunjuk pejabat atau petugas khusus yang akan mengelola dan melindungi data pribadi pelanggan mereka. Pejabat pelindungan data atau data protection officer (DPO) itu bertugas memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan yang berlaku dan mengimplementasikan langkah-langkah pengamanan yang memadai terhadap data pribadi yang dikelola.

Pelaksanaan UU PDP ini menuntut setiap perusahaan untuk memastikan sistem manajemen data yang mereka miliki dapat memenuhi standar keamanan digital yang telah ditetapkan. Para pelaku bisnis perlu segera melakukan penyesuaian, baik dari segi operasional maupun sumber daya manusia, guna menghindari sanksi yang cukup berat jika terjadi pelanggaran.

Betapa tidak, pada paket kebijakan UU PDP terdapat beberapa sanksi dan denda bagi pelanggaran perlindungan data pribadi, baik berupa sanksi pidana maupun administratif. Beberapa hukuman dan denda yang tercantum dalam UU ini antara lain:

Sanksi Pidana

  • Pelanggaran terkait penggunaan data pribadi tanpa izin bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 6 tahun.
  • Pelanggaran terkait pengumpulan data ilegal terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
  • Penggunaan data pribadi yang menyebabkan kerugian**: Hukuman penjara bisa mencapai hingga 7 tahun.

Sanksi Denda

  • Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp 6 miliar, terutama jika terbukti data pribadi disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan.
  • Pelanggaran yang menyebabkan kebocoran data pribadi bisa dikenai denda besar tergantung pada dampak dan sifat pelanggarannya.

Sanksi Administratif

  • Perusahaan atau organisasi yang gagal mematuhi ketentuan dalam UU ini bisa mendapatkan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sebagian atau seluruh aktivitas pengolahan data, hingga pencabutan izin usaha.

UU ini juga memberikan hak kepada individu yang data pribadinya dilanggar untuk menuntut ganti rugi kepada pengelola data. Pelanggaran yang terbukti menyebabkan kerugian material atau imaterial juga dapat berujung pada kompensasi.

 

Perbandingan dengan Negara Lain

Indonesia bukanlah negara pertama yang menerapkan undang-undang pelindungan data pribadi. Banyak negara di dunia, telah lebih dulu mengadopsi undang-undang yang mengatur penggunaan dan pelindungan data pribadi. Misalnya Uni Eropa dengan General Data Protection Regulation (GDPR) dan Singapura dengan Personal Data Protection Act (PDPA).

GDPR telah menjadi model bagi banyak negara dalam merumuskan peraturan terkait data pribadi. Salah satu kunci suksesnya adalah kemampuannya untuk menegakkan pelindungan data dengan sangat ketat, dengan sanksi yang jelas bagi pelanggar.

Banyak pakar menyarankan agar Indonesia dapat lebih banyak belajar dari negara-negara dengan aturan serupa, terutama dalam hal pembentukan Otoritas Pelindungan Data. Dengan begitu, regulasi yang ada dapat benar-benar efektif dan perusahaan-perusahaan akan terdorong untuk patuh terhadap UU ini.

 

Tantangan Pelaksanaan

Meskipun UU PDP memberikan banyak harapan pelindungan data pribadi masyarakat, tantangan di lapangan juga tidak sedikit. Banyak perusahaan, terutama UMKM dan perusahaan yang berbasis teknologi, masih belum sepenuhnya memahami implikasi dari undang-undang ini. Biaya untuk meningkatkan sistem keamanan data, termasuk menunjuk Pejabat Pelindungan Data, bisa menjadi beban tambahan bagi perusahaan kecil dan menengah.

Namun, ini adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa data pelanggan terlindungi. Dengan diberlakukannya UU Pelindungan Data Pribadi ini, Indonesia telah mengambil langkah besar menuju era baru dalam keamanan digital dengan landasan hukum yang kuat.

“Pelaksanaan UU PDP memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," ujar Budi Arie.

Artikel Telah terbit pada laman Era Baru Perlindungan Data Pribadi

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

DIANTORO

Sekretaris Pekon

DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan

SUGIYANTO

Kasi Pelayanan

YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan

LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan

AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan

AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum

TEGAR PRAMUDIA

Kadus I

PURWADI

Kadus II

SUHENDRI

Kadus III

JULI PURWOKO

Kadus IV

ROHADI SANTO

Operator Website

ROFI HIDAYANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:940
Kemarin:1,715
Total:1,153,846
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.89
Browser:Tidak ditemukan

Agenda

Belum ada agenda terdata

Verivali data KPM BLT-DD

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu Tentang BLT-DD 2021

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Capil Turun Ke Pekon!!

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi PPKP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi Posko PPKM

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Vaksin Tahap 1, 2 dan 3

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pelantikan Perangkat Pekon

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pemutakhiran Data IDM 2022

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi Pemanfaatan Sempadan Waduk Way Sekampung

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Perekaman E-KTP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Kantor Pekon Bumi Ratu

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang Pangan

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Dusun Tirtasari Pekon Sukaratu

Pelantikan Kepala Pekon 2022 - 2028

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : GOR Mini Kabupaten Pringsewu

Perletakan Batu Pertama Pembangunan Penyediaan Air Baku Bendungan Way Sekampung

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Bendungan Way Sekampung

Peningkatan Kapasitas BHP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pembekalan Relawan Masyarakat Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Bencana

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Finalisasi Input Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2022

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : GSG Pagelaran

Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Urban Hotel Pringsewu

Belajar Bersama Tim Smart Village Kabupaten Pingsewu

Tanggal : 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Aplikasi E-Pajak

Tanggal : 26 Juli 2023 09:00:00
Tempat : Kantor Bapenda Pringsewu

Monitoring PBB Tingkat Kecamatan

Tanggal : 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi pengabdian masyarakat dari UNILA

Tanggal : 01 Agustus 2023 09:30:00
Tempat : Wisata Ratu Banyu

Penyampaian Jadwal Rembuk Stunting

Tanggal : 15 Agustus 2023 08:30:00
Tempat : Gedung Sasana Krida

Pelatihan POKDAKAN

Tanggal : 09 Agustus 2023 08:30:00
Tempat : Gedung Sasana Krida

Rapat Koordinasi Bulanan

Tanggal : 14 November 2023 20:00:00
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon

Pelaksanaan Jemput bola administrasi kependudukan

Tanggal : 22 November 2023 08:00:16
Tempat : gedung sanana krida

HIMBAUAN

Tanggal : 22 Desember 2023 15:15:00
Tempat : Pekon Bumi Ratu

Audit Inspektorat

Tanggal : 04 Juli 2024 09:00:00
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

UNDANGAN MONEV PBB-P2

Tanggal : 17 Juli 2024 10:39:44
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Tanggal : 20 Mei 2006 09:18:58
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.784.225.000,00RP 948.280.301,55

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.003.273.535,68RP 628.064.210,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 79.978.535,68RP 64.149.213,01

APBP 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.198.175.000,00RP 718.905.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 36.500.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 537.000.000,00RP 222.726.280,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00RP 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 6.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.550.000,00RP 649.021,55

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 684.746.419,68RP 258.690.935,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 993.811.116,00RP 309.373.275,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 20.250.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 16.466.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 288.000.000,00RP 60.000.000,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.359345257634639
Longitude:104.91970471026611

Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon