Pekon Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

UNDANG-UNDANG DESA

18 10-0 09:47:59

426 Kali Dibaca

Undang-undang Desa dan Isinya

Sejak lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014, kini kondisi di desa berubah drastis. Desa yang dahulu hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber pembangunanya, Kini desa bisa membangun sendiri. Itu karena sekarang desa telah di berikan kepercayaan penuh oleh pemerintah pusat dalam hal mengelola keuanganya sendiri.

Sebagai masyarakat awam atau yang tidak berkecimpung di desa tentu mereka bingung tentang apa yang tertuang dalam undang –undang desa. Mereka hanya tahu bahwa sekarang di desa mempunyai anggaran yang begitu besar untuk dikelola serta bagaimana peran mereka sebagai masyarakat terkadang mereka bingung.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang paling sering kita sebut dengan Undang-undang Desa merupakan pemersatu antar pemerintah desa dan masyarakat serta sebagai payung hukum yang kuat bagi desa, menuju desa yang demokratis dan mandiri.

Pemimpin Negara kita dipimpin oleh seorang Presiden yang dipilih oleh masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda perekonomian. Sama halnya seperti di desa, kita memilih seorang kepala desa sebagai pemimpin desa agar desa kita tetap aman, maju serta sejahtera penduduknya.

Tetapi apakah kita tahu tugas dan peran kita sebagai masyarakat dalam mensukseskan implementasi Undang-undang Desa. Salah satu tugas kita sebagai masyarakat ialah sebagai agen-agen pembangunan dan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebenarnya kita diharapkan ikut serta dan aktif dalam hal penyelenggaraan pembangunan yang ada di desa. Oleh karena itu, sekarang kita harus lebih aktif membangun desanya masing-masing. Jangan sampai dana yang sebegitu besar tidak di manfaatkan secara optimal.

Undang-undang desa terdiri dari 122 pasal dan 16 bab yang mengaturnya. Jadi kita tidak usah khawatir selama pemerintah desa berpedoman pada Undang-undang tersebut. Maka, mereka tidak akan terkena masalah hukum.

Apa saja sih yang terkadung dalam Undang-undang desa?

Berikut ini beberapa yang berkandung dalam undang-undang desa :

- 9 Tujuan pengaturan Desa sesuai UU Desa

- 5 tujuan penataan Desa,kedudukan serta jenis Desa

- Persyaratan membentuk Desa baru.

- 4 Kewenangan bagi Desa

- Tugas Kepala Desa

- Kewajiban Kepala Desa

- Kewenangan Kepala Desa

- Larangan Kepala Desa

- Pemberhentian Kepala Desa

- Cara Pemilihan Kepala Desa

- Tugas, sanksi dan syarat menjadi Perangkat desa

- Tugas Sekertaris Desa, kepala seksi dan bendahara desa

- Cara melakukan musyawarah  Desa

- Fungsi dan syarat menjadi Badan Permusyawaratan Desa

- Pengasilan Pemerintah Desa

- Hak dan Kewajiban desa serta masyarakat desa

- Jenis Peraturan Desa, Apa itu Keuangan Desa dan Aset Desa

- Tahapan dan cara membangunan Desa

- Apa itu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

- Cara kerja sama Desa

- Cara Penataan Desa Adat dan Bagaimana Proses pemerintahanya

- Pembinaan dan Pengawasan Desa

Itulah gambaran umum terkait apa yang ada di dalam Undang-Undang Desa. Silahkan didownload untuk selengkapnya

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

DIANTORO

Sekretaris Pekon

DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan

SUGIYANTO

Kasi Pelayanan

YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan

LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan

AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan

AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum

TEGAR PRAMUDIA

Kadus I

PURWADI

Kadus II

SUHENDRI

Kadus III

JULI PURWOKO

Kadus IV

ROHADI SANTO

Admin Website

ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website

ROFI HIDAYANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,219
Kemarin:1,374
Total:1,179,864
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.218
Browser:Mozilla 5.0

Agenda

Belum ada agenda terdata

Verivali data KPM BLT-DD

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu Tentang BLT-DD 2021

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Capil Turun Ke Pekon!!

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi PPKP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi Posko PPKM

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Vaksin Tahap 1, 2 dan 3

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pelantikan Perangkat Pekon

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pemutakhiran Data IDM 2022

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi Pemanfaatan Sempadan Waduk Way Sekampung

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Perekaman E-KTP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Kantor Pekon Bumi Ratu

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang Pangan

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Dusun Tirtasari Pekon Sukaratu

Pelantikan Kepala Pekon 2022 - 2028

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : GOR Mini Kabupaten Pringsewu

Perletakan Batu Pertama Pembangunan Penyediaan Air Baku Bendungan Way Sekampung

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Bendungan Way Sekampung

Peningkatan Kapasitas BHP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pembekalan Relawan Masyarakat Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Bencana

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Finalisasi Input Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2022

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : GSG Pagelaran

Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Urban Hotel Pringsewu

Belajar Bersama Tim Smart Village Kabupaten Pingsewu

Tanggal : 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Aplikasi E-Pajak

Tanggal : 26 Juli 2023 09:00:00
Tempat : Kantor Bapenda Pringsewu

Monitoring PBB Tingkat Kecamatan

Tanggal : 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi pengabdian masyarakat dari UNILA

Tanggal : 01 Agustus 2023 09:30:00
Tempat : Wisata Ratu Banyu

Penyampaian Jadwal Rembuk Stunting

Tanggal : 15 Agustus 2023 08:30:00
Tempat : Gedung Sasana Krida

Pelatihan POKDAKAN

Tanggal : 09 Agustus 2023 08:30:00
Tempat : Gedung Sasana Krida

Rapat Koordinasi Bulanan

Tanggal : 14 November 2023 20:00:00
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon

Pelaksanaan Jemput bola administrasi kependudukan

Tanggal : 22 November 2023 08:00:16
Tempat : gedung sanana krida

HIMBAUAN

Tanggal : 22 Desember 2023 15:15:00
Tempat : Pekon Bumi Ratu

Audit Inspektorat

Tanggal : 04 Juli 2024 09:00:00
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

UNDANGAN MONEV PBB-P2

Tanggal : 17 Juli 2024 10:39:44
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Tanggal : 20 Mei 2006 09:18:58
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.784.225.000,00RP 948.280.301,55

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.003.273.535,68RP 628.064.210,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 79.978.535,68RP 64.149.213,01

APBP 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.198.175.000,00RP 718.905.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 36.500.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 537.000.000,00RP 222.726.280,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00RP 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 6.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.550.000,00RP 649.021,55

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 684.746.419,68RP 258.690.935,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 993.811.116,00RP 309.373.275,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 20.250.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 16.466.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

AnggaranRealisasi
Rp 288.000.000,00RP 60.000.000,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.359345257634639
Longitude:104.91970471026611

Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon