
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
| 10 Agustus 2018 | 426 Kali Dibaca
Artikel
18 10-0 09:47:59
426 Kali Dibaca
Undang-undang Desa dan Isinya
Sejak lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014, kini kondisi di desa berubah drastis. Desa yang dahulu hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber pembangunanya, Kini desa bisa membangun sendiri. Itu karena sekarang desa telah di berikan kepercayaan penuh oleh pemerintah pusat dalam hal mengelola keuanganya sendiri.
Sebagai masyarakat awam atau yang tidak berkecimpung di desa tentu mereka bingung tentang apa yang tertuang dalam undang –undang desa. Mereka hanya tahu bahwa sekarang di desa mempunyai anggaran yang begitu besar untuk dikelola serta bagaimana peran mereka sebagai masyarakat terkadang mereka bingung.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang paling sering kita sebut dengan Undang-undang Desa merupakan pemersatu antar pemerintah desa dan masyarakat serta sebagai payung hukum yang kuat bagi desa, menuju desa yang demokratis dan mandiri.
Pemimpin Negara kita dipimpin oleh seorang Presiden yang dipilih oleh masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda perekonomian. Sama halnya seperti di desa, kita memilih seorang kepala desa sebagai pemimpin desa agar desa kita tetap aman, maju serta sejahtera penduduknya.
Tetapi apakah kita tahu tugas dan peran kita sebagai masyarakat dalam mensukseskan implementasi Undang-undang Desa. Salah satu tugas kita sebagai masyarakat ialah sebagai agen-agen pembangunan dan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebenarnya kita diharapkan ikut serta dan aktif dalam hal penyelenggaraan pembangunan yang ada di desa. Oleh karena itu, sekarang kita harus lebih aktif membangun desanya masing-masing. Jangan sampai dana yang sebegitu besar tidak di manfaatkan secara optimal.
Undang-undang desa terdiri dari 122 pasal dan 16 bab yang mengaturnya. Jadi kita tidak usah khawatir selama pemerintah desa berpedoman pada Undang-undang tersebut. Maka, mereka tidak akan terkena masalah hukum.
Apa saja sih yang terkadung dalam Undang-undang desa?
Berikut ini beberapa yang berkandung dalam undang-undang desa :
- 9 Tujuan pengaturan Desa sesuai UU Desa
- 5 tujuan penataan Desa,kedudukan serta jenis Desa
- Persyaratan membentuk Desa baru.
- 4 Kewenangan bagi Desa
- Tugas Kepala Desa
- Kewajiban Kepala Desa
- Kewenangan Kepala Desa
- Larangan Kepala Desa
- Pemberhentian Kepala Desa
- Cara Pemilihan Kepala Desa
- Tugas, sanksi dan syarat menjadi Perangkat desa
- Tugas Sekertaris Desa, kepala seksi dan bendahara desa
- Cara melakukan musyawarah Desa
- Fungsi dan syarat menjadi Badan Permusyawaratan Desa
- Pengasilan Pemerintah Desa
- Hak dan Kewajiban desa serta masyarakat desa
- Jenis Peraturan Desa, Apa itu Keuangan Desa dan Aset Desa
- Tahapan dan cara membangunan Desa
- Apa itu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
- Cara kerja sama Desa
- Cara Penataan Desa Adat dan Bagaimana Proses pemerintahanya
- Pembinaan dan Pengawasan Desa
Itulah gambaran umum terkait apa yang ada di dalam Undang-Undang Desa. Silahkan didownload untuk selengkapnya
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1532

Populasi
1564

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3096
1532
LAKI-LAKI
1564
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3096
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,219 |
Kemarin | : | 1,374 |
Total | : | 1,179,864 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.218 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

10.831 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

7.932 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.108 Kali
SK Posbindu PTM


2.094 Kali
SK Tim Penggerak PKK

1.829 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.525 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.361 Kali
Seni Budaya Janengan

99 Kali
Tradisi Selamatan Tumpengan Digelar Di Pekon Bumi Ratu

81 Kali
Musyawarah Desa Bekti Pamong Dan Hut Pekon Bumi Ratu

85 Kali
Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes/ Kel Merah Putih Murah

78 Kali
Program Ketahanan Pangan Desa

101 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penambahan Unit Usaha Ketahanan Pangan Pada BUM Pekon Bumi Jaya Pekon Bumi Ratu

144 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih Pekon Bumi Ratu

36 Kali
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Untuk Ibu Hamil Di Pekon Bumi Ratu
Kirim Komentar