
Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 18 November 2023 | 308 Kali Dibaca

Artikel
Satrio
23 18-1 16:01:34
308 Kali Dibaca
Prinsip penyusunan APBDesa harus sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah dan kewenangan Desa yang dituangkan dalam dokumen perencanaan RKP Desa Tahun 2024.
- APBDesa sebagai wujud dari pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BHP secara terbuka serta bertanggungjawab untuk kemakmuran masyarakat Desa yang ditetapkan tiap tahun dengan Peraturan Desa.
- APBDesa disusun sesuai kebutuhan riil, menangani permasalahan desa, pemanfaatan potensi yang ada dan prioritas kebijakan Pemerintah Desa yang dijabarkan dalam 5 bidang belanja kewenangan Desa berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran :
- Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa melalui Sistem Informasi Desa, Info grafis dan/atau media lainnya.
- Akuntabel, bahwa semua penerimaan dan pengeluaran/belanja APBDesa harus didukung dengan data dukung administrasi/bukti yang lengkap dan sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, fisik/teknik dan hukum.
- Partisipatif, dimaksudkan agar dalam pengambilan keputusan pada proses penyusunan dan penetapan APBDesa harus melibatkan peran serta partisipasi semua komponen masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APB Desa.
- Tertib dan disiplin anggaran, bahwa keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
- Fungsi APBDesa :
- sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum pada tanggal ditetapkan dan diundangkan oleh Sekretaris Desa.
- menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintahan Desa dan semua pihak yang terkait
- untuk dasar melaksanakan kegiatan desa sesuai rencana yang telah ditetapkan.
- menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu dan pasti.
- menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil/output kegiatan secara teknis
- Jadwal Pelaksanaan Tahapan Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024.
No |
Uraian Kegiatan |
Waktu/batas maksimal Pelaksanaan |
Keterangan |
1 |
Penyusunan Rancangan APBDesa TA 2024 oleh Sekretaris Desa |
Oktober 2023 - Minggu II November 2023 |
Dasar: RKPDesa Tahun Anggaran 2024 dan informasi pagu |
2 |
Pembahasan Rancangan Perdes APBDesa TA 2024 dalam konsultasi publik (LKD dan unsur masyarakat) dan/atau Camat |
Berita Acara/ Notulen |
|
3 |
Finalisasi Rancangan Perdes APBDesa TA. 2024 |
Ranperdes |
|
4 |
Penyampaian Rancangan Perdes APBDesa TA. 2024 oleh Kades kepada BHP |
Penyampaian secara tertulis |
|
5 |
Pembahasan dan kesepakatan bersama antara Kades dan BHP atas Rancangan Perdes APBDesa TA. 2024 |
Minggu III Bulan November 2023 |
Berita Acara dan SK BHP tentang Kesepakatan Bersama |
6 |
Evaluasi Rancangan Perdes APBDesa TA. 2024 oleh Camat |
Minggu III Bulan November Paling lama 20 Hari kerja setelah RAPBDesa diterima Camat |
SK Camat Tentang Hasil Evaluasi RAPBDes 2024 |
7 |
Penyempurnaan Raperdes APBDesa TA. 2024 sesuai hasil Evaluasi yang ditetapkan Camat |
Paling lambat 7 Hari Kerja sejak diterima Keputusan hasil evaluasi |
|
8 |
Penetapan Perdes Tentang APBDesa TA. 2024 |
Paling Lambat ditetapkan tanggal 31 Desember 2023 |
Berbasis Aplikasi Siskeudes Online |
9 |
Penetapan Perkades Tentang Penjabaran APBDesa TA. 2024 |
||
10 |
Penyampaian Perdes Tentang APBDesa TA. 2024 dan Perkades Tentang Penjabaran APBDesa TA. 2024 oleh Kades kepada Bupati melalui Camat |
Paling Lambat 7 Hari Kerja sejak ditetapkan |
|
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1532

Populasi
1564

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3096
1532
LAKI-LAKI
1564
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3096
TOTAL
Aparatur Pekon

Kepala Pekon
DIANTORO

Sekretaris Pekon
DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO

Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA

Kadus I
PURWADI

Kadus II
SUHENDRI

Kadus III
JULI PURWOKO

Kadus IV
ROHADI SANTO

Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website
ROFI HIDAYANI



Pekon Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1,243 |
Kemarin | : | 1,374 |
Total | : | 1,179,888 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.218 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Arsip Artikel

10.831 Kali
SEKILAS TENTANG POKDARWIS

7.932 Kali
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa


2.108 Kali
SK Posbindu PTM


2.094 Kali
SK Tim Penggerak PKK

1.829 Kali
KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA)
.jpeg)
1.525 Kali
PRESENTASI LOMBA DESA TINGKAT PROVINSI TAHUN 2021

1.361 Kali
Seni Budaya Janengan

99 Kali
Tradisi Selamatan Tumpengan Digelar Di Pekon Bumi Ratu

81 Kali
Musyawarah Desa Bekti Pamong Dan Hut Pekon Bumi Ratu

85 Kali
Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes/ Kel Merah Putih Murah

78 Kali
Program Ketahanan Pangan Desa

101 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penambahan Unit Usaha Ketahanan Pangan Pada BUM Pekon Bumi Jaya Pekon Bumi Ratu

144 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih Pekon Bumi Ratu

36 Kali
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Untuk Ibu Hamil Di Pekon Bumi Ratu
Kirim Komentar